Kita hidup untuk Allah Al Hayyu



Powered By Blogger
Powered by Blogger.
RSS
Container Icon

Kenapa Umat Islam Masih Meragukan EKONOMI ISLAM? Dinar : The Real Money

Assalamualaikum..

Bismillah...

Berawal dari jalan2 ke toko buku,,aku lihat ada buku bertulis "Think Dinar" isinya tentang motivasi  ke enterpreneuran gituu.. secara Islam..!! aku lihat bunda Asma Nadia juga sering promosiin buku ini di facebook dan twitter,, "Dinar" nya itu yang bikin penasaran kenapa harus dinar, dan apa itu dinar.. Jadi aku coba cari tau apa itu dinar.


 Umat Islam telah akrab dengan mata uang yang terbuat dari emas disebut dinar, dan mata uang yang terbuat dari perak disebut dirham. Secara bahasa, dinar berasal dari kata denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata drachma (Persia). Menurut hukum Islam, uang yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah SAW dan telah dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang dirham setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya. Mata uang ini telah digunakan secara praktis sejak kelahiran Islam hingga runtuhnya khalifah Utsmaniyah di Turki pasca perang Dunia ke I.



Dinar dan Dirham dalam Al-Qur’an dan As Sunnah

Mata uang emas (Dinar) dan perak (Dirham) disebutkan di beberapa tempat di dalam Al-Qur’an, diantaranya dalam QS At-Taubah (9) : 34
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Ayat ini menyebutkan emas dan perak sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan.

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun. (QS Al-Kahfi (18) : 19)
Kata-kata wariq dalam ayat itu berarti uang logam dari perak atau dirham.
Dalam kisah lain di Al-Qur’an mengenai Nabi Yusuf as bahkan dengan jelas digunakan kata-kata dirham yaitu dalam QS Yusuf (12) : 20

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
Sedangkan dalam As-Sunnah disebutkan mengenai daya beli uang emas Dinar :
Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharadah menceritakan kepada kami, ia berkata : saya mendengar penduduk bercerita tentang ‘Urwah, bahwa Nabi SAW memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau, lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian dia jual satu ekor kambing dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi SAW mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia pasti beruntung. (HR Bukhari)

kata-kata Dinar dan Dirham yang terdapat dalam ayat-ayat berikut secara implisit menunjukkan pengakuan Allah terhadap superioritas Dinar dan Dirham. Sebutan Dinar dan Dirham misalnya, terdapat dalam ayat-ayat berikut:
 "Dan di antara Ahli Kitab, ada orang yang kalau engkau amanahkan dia menyimpan sejumlah besar harta sekalipun, ia akan mengembalikannya (dengan sempurna) kepadamu, dan ada pula di antara mereka yang kalau engkau amanahkan menyimpan sedinar pun, ia tidak akan mengembalikannya kepadamu kecuali kalau engkau selalu menuntutnya...” (Q.S. Ali Imran: 75);

"Dan (setelah terjadi perundingan) mereka menjualnya dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja bilangannya....” (Q.S. Yusuf: 20). Sedangkan dalam ayat lain, perkataan emas dan perak direkamkan untuk menjelaskan fungsi dari emas dan perak tersebut. Dalam Allah SWT firman Allah SWT lainnya pada Q.S. Ali Imran: 91 dan Q.S. at-Taubah: 34.

Ayat-ayat di atas menjelaskan fungsi emas (Dinar) dan perak (Dirham) sebagai alat penyimpan nilai (store of value), alat penukar (medium of exchange), dan alat pengukur nilai (standard of measurement). Merujuk pada ayat-ayat tersebut, mayoritas para Fuqaha’ (Ahli Fiqh) setuju bahwa selain Dinar dan Dirham, Dolar, Euro, Rupiah atau berbagai jenis uang hampa (fiat money) lainnya dapat digunakan sebagai mata uang negara asal saja tidak terkontaminasi dengan unsur-unsur spekulasi, riba, gharar, dan gambling.  Walaupun demikian, para  ulama lebih menggalakkan agar umat Islam menggunakan Dinar dan Dirham dibandingkan dengan Dolar dan berbagai jenis mata uang hampa lainnya, karena Dinar dan Dirham memiliki tingkat kestabilan yang lebih tinggi.

Di lain cerita dalam kisah para pemuda Ashabul Kahfi yang tertidur selama kurang lebih 309 tahun, terbukti pula walaupun corak atau gambar dari Dinar dan Dirham yang mereka miliki saat masih tertidur berbeda dengan corak yang ada pada zaman saat mereka telah terbangun, tetap saja Dinar dan Dirham yang mereka miliki masih dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa Dinar dan Dirham tidak mengalami inflasi selama beratus-ratus tahun.

Kenapa Umat Islam Masih Meragukan EKONOMI ISLAM?
Krisis finansial global masih menjadi bayang-bayang muram menghiasi wajah dunia yang terus menghantui berbagai negara maju maupun berkembang. Berbagai perusahaan raksasa pun tumbang dan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) merebak di mana-mana.

Di tengah krisis yang belum juga meredup ini, Sistem Ekonomi Islam (Syari'ah) yang bersumber dari Ajaran Ilahi ini terbukti tetap tangguh menghadapi hempasan serangan krisis yang  bertubi-tubi.
Keunggulan Sistem Ekonomi Syari'ah, termasuk Bank Syari'ah, tidak hanya diakui oleh para tokoh/pakar di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Tapi juga para ahli ekonomi dunia non-Muslim. Banyak di antara mereka yang melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip islam (syari'ah). Sehingga tak heran sejumlah negara di barat banyak yang tertarik dan jatuh cinta terhadap Sistem Ekonomi Islam (Syari'ah) seperti Inggris, Jerman, Perancis dan Amerika pun mulai mengadopsi Sistem Keuangan Syari'ah.

Tapi anehnya, justru tidak sedikit dari kalangan Umat Islam sendiri yang masih meragukan Sistem Ekonomi Syari'ah ini. Namun, menurut saya hal ini bisa dimaklumi karena memang di lapangan masih dapat kita temui yang masih belum menerapkan sepenuhnya Prinsip Syari'ah dalam semua aspek layanan dan pengelolaannya

Kenapa hal itu sampai terjadi?. Mari kita simak pernyataan seorang Pakar Ekonomi  Islam (Syari'ah) terkemuka Dr. H. M. Syafi'i Antonio, M.Ec yang dikutip dari: www. pikiran-rakyat. com.

Menurut beliau, masih banyak pakar-pakar ekonomi lainnya yang menafsirkan Ekonomi (Bank) Syari'ah secara kurang tepat. Persoalan Bank Syari'ah tidak sebatas masalah uang, melainkan juga mentalitas masyarakat.

Perbankan Syari'ah akan berkembang apabila kita mencari nafkah secara Islami. Ekonomi Syari'ah tergantung berapa persen kita mau mengislamkan kehidupan. Makin banyak masyarakat yang sadar dengan kehalalan produk, maka Ekonomi Syari'ah berkembang.
Demikian pula apabila kita menabung di Bank Syari'ah akan mengangkat Ekonomi Syari'ah. Kaum wanita memakai baju Muslimah atau peduli kehalalan kosmetika juga berpengaruh kepada Ekonomi Syar'iah.

Secara kuantitatif memang kontribusi Bank Syari'ah kepada Perbankan Nasional belum begitu besar. Akan tetapi, kalau kita bicara kesadaran masyarakat tentang Ekonomi Syari'ah, sudah jauh lebih besar. Banyak Perguruan Tinggi yang sudah mengajarkan Ekonomi Syari'ah seperti IAIN/UIN, UI, Unair, UGM, Unpad dan lain-lain.

Untuk penyelesaian sengketa Ekonomi Syari'ah oleh Pengadilan Agama (PA), kita harus jujur akui hakim-hakim PA untuk kasus-kasus perdata/mu'amalah ekonomi syariah perlu pendidikan sendiri. Jadi, secara kuantitatif bisa sebutkan persentase, tapi kualitatif tidak karena terjadi pertumbuhan.

Ekonomi Syari'ah harus dipandang secara holistik tidak terbatas pada uang dan perbankan. Ekonomi Syari'ah meliputi aktivitas ekonomi dan sosial, produksi, pemasaran, keuangan dan perbankan. Ekonomi Syari'ah akan berkembang pesat apabila didukung semua komponen.

Pertama, secara conseptual development membutuhkan kajian ulama, pemikir dan cendekiawan agar bisa menelaah nilai-nilai Ekonomi Syari'ah di dalam al-Qur'an dan  al-Hadis. Perkembangan Ekonomi Syari'ah dalam zaman Umayah, Cordoba dan lain-lain juga perlu dikaji;
Kedua, Ekonomi Syari'ah juga bisa berkembang baik apabila didukung kebijakan iklan, film atau promosi lainnya yang tidak mengumbar aurat dan minuman keras;
Ketiga, ulama yang sudah tahu Ekonomi Syari'ah harus giat mempromosikan produk-produk makanan dan minuman halal kepada ulama lain sehingga umat hanya mengonsumsi produk halal;
Keempat, ulama atau cendekiawan Muslim kalau ada kesempatan lebih baik menjadi pembina atau Konsultan Syari'ah agar bisa merasakan daripada di menara gading;
Kelima, Perbankan Syari'ah tidak berarti tanpa pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (KUKM). Bisa saja Bank Syari'ah tidak Islami karena tidak memerhatikan KUKM.

Tak kalah pentingnya adalah sinergi dengan Timur Tengah dan negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sinergi ini bisa di sektor perdagangan, investasi dan syukur-syukur terpadu mata uangnya yakni dinar.
Sumber: http://www.ramdhan.co.cc/2010/06/kenapa-umat-islam-masih-meragukan.html#ixzz1HfUHj2nl

Sejarah Mata Uang Emas (Dinar) dan Perak (Dirham)

Sejarah perkembangan dinar dirham menurut Al-Maqrizi seorang ahli fiqh dan sejarah adalah sebagai berikut :
1. Pada saat Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul, bangsa arab pada umumnya menggunakan mata uang Dirham Persia dan Dinar Romawi dalam muamalah mereka. Hal ini disetujui oleh Rasulullah SAW, dan akhirnya ditetapkan sebagai mata uang yang sah dan berlaku bagi umat islam. Karena itu selain keduanya dipakai sebagai mata uang yang beredar secara sah. Disamping digunakan sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga dijadikan sebagai standar ukuran hukum-hukum syar’i seperti kadar zakat dan ukuran pencurian.
2. Pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab pada tahun 20 Hijriah, yaitu tahun kedelapan kekhalifahan Umar bin Khattab beliau menerbitkan mata uang Dirham kisrah (Persia) dengan menambahkan di salah satu sisinya kalimat “Alhamdulillah” dan di sisi lainnya “Laa Ilaha Illallah“. Dan ada juga di sisi lainnya kalimat “ Muhammad Rasulullah” ,pada masa Utsman bin Affan juga diterbitkan Dirham dan di beri tambahan kalimat “Allahu Akbar”
3. Pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan juga diterbitkan Dinar Dirham. Begitu juga dengan pemerintahan Abdullah bin Zubeir di Mekkah, ia menerbitkan sendiri mata uang dirhamnya yang berbentuk bulat. Bahkan ini adalah bentuk dirham pertama kali yang bulat.
4. Akan tetapi reformasi moneter terbesar dalam sejarah mata uang islam adalah pada pemerintahan Abdul malik bin Marwan.tepatnya pada tahun 77 H / 697 M. Pada masa itu pemerintahan Islam benar-benar sudah terlepas dari mata uang asing (Romawi) karena mereka menerbitkan sendiri Dinar Dirhamnya. Sejak saat itulah orang Islam memiliki Dinar dan Dirham Islam yang secara resmi di gunakan sebagai mata uangya .
5. Dalam perjalanannya sebagai mata uang yang digunakan, dinar dan dirham cenderung stabil dan tidak mengalami inflasi yang cukup besar selama ± 1500 tahun. Penggunaan dinar dirham berakhir pada runtuhnya khalifah Islam Turki Usmani 1924.

Keunggulan dan Manfaat Penggunaan Dinar

Ada beberapa alasan dari penggunaan mata uang dinar Islam dalam menuju stabilitas sistem moneter, antara lain :
o Uang yang stabil
Perbedaan uang dinar dengan uang fiat adalah kestabilan nilai uang tersebut. Setiap mata uang dinar mengandung 4,25 gram emas 22 karat dan tidak ada perbedaan ukuran emas yang di kandung dinar pada setiap negara, tidak ada perbedaan nilai dinar yang digunakan di Irak dengan dinar yang digunakan di Arab Saudi. Uang dinar tidak mengalami inflasi sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang.
o Alat tukar yang tepat
Dengan adanya nilai yang stabil dan standar yang sama di setiap negara, dinar akan memberikan kemudahan dan kelebihan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi domestik dan transaksi internasional sekalipun. Selain itu dinar adalah mata uang yang berlaku secara sendirinya, jadi uang dinar emas adalah uang yang sudah dikenal selama berabab-abad, sehingga tidak diperlukan adanya proses penghalalan dan pengesahan sebagai uang.
o Mengurangi spekulasi, manipulasi, dan arbitrase.
Nilai dinar yang sama akan mengurangi tingkat spekulasi dan arbitrase di pasar valuta asing, karena kemungkinan perbedaan nilai tukar akan sulit terjadi.

Berbagai manfaat dari penggunaan Dinar dan Dirham :
1. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang stabil sepanjang zaman, tidak menimbulkan inflasi dari proses penciptaan uang atau money creation dan juga bebas dari proses penghancuran uang atau yang dikenal dengan money destruction
2. Dinar dan dirham adalah alat tukar yang sempurna karena nilai tukarnya terbawa (inherent) oleh uang Dinar atau Dirham itu sendiri –bukan karena paksaan legal seperti mata uang kertas yang nilainya dipaksakan oleh keputusan yang berwenang (maka dari itu disebut legal tender).
3. Penggunaan Dinar dan Dirham dapat mengeliminir penurunan ekonomi atau economic downturn dan resesi karena dalam sistem Dinar dan Dirham setiap transaksi akan didasari oleh transaksi disektor riil.
4. Penggunaan Dinar dan Dirham dalam suatu negara akan mengeliminir resiko mata uang yang dihadapi oleh negara terebut, apabila digunakan oleh beberapa negara yang berpendudukan islam.
5. Penggunaan Dinar dan Dirham akan menciptakan sistem moneter yang adil yang berjalan secara harmonis dengan sector riil. Sektor riil yang tumbuh bersamaan dengan perputaran uang Dinar dan Dirham, akan menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat pada harga yang terjangkau.
6. Berbagai masalah sosial seperti kemiskinan akan kesenjangan akan dengan sendirinya menurun atau bahkan menghilang.
7. Kedaulatan negara akan terjaga melalui kestabilan ekonomi yang tidak terganggu oleh krisis moneter atau krisis mata uang yang menjadi pintu masuknya kapitalis-kapitalis asing untuk menguasai perekonomian negara. Dan akhirnya juga menguasai politik keamanan sampai kedaulatan negara.
8. Hanya uang emas (Dinar) dan perak (Dirham), yang bisa menjalankan fungsi uang modern dengan sempurna yaitu fungsi alat tukar (medium of exchange) fungsi satuan pembukuan (unit of account), dan fungsi penyimpanan nilai (store of value). Ketiga fungsi ini sebenarnya telah gagal diperankan oleh uang fiat dengan alasan berikut:
a. Uang fiat tidak bisa memerankan secara sempurna fungsi sebagai alat tukar yang adil karena nilainya yang berubah-ubah.
b. Sebagai satuan pembukuan uang kertas juga gagal karena nilainya yang tidak konsisten, nilai uang yang sama tahun ini akan berbeda dengan tahun depan, dua tahun lagi dan seterusnya.
c. Sebagai fungsi penyimpan uang nilai, jelas uang fiat sudah membuktikan kegagalannya, kita tidak dapat mengandalkan uang kertas kita sendiri.

Dinar vs Sistem Standar Emas

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dinar dan dirham sudah digunakan sebagai mata uang sejak sebelum turun risalah Islam melalui Rasulullah SAW. Dalam perkembangan selanjutnya negara-negara di dunia tetap memakai standar emas dalam perekonomian internasional. Meskipun waktu tepatnya tidak dapat dipastikan, namun gold standard ini mulai ditetapkan dalam kurun waktu 1880 sampai dengan 1890. Dalam standar emas ini mata uang negara di dunia dinilai berdasarkan berapa nilai mata uang tersebut dalam menghargai emas. Misalnya negara A senilai 0,1 ons emas dan negara B senilai 0’2 ons emas, maka 1 unit B senilai dengan dua kali harga A. Dengan demikian nilai tukar keduanya adalah 1B=2A.

Stabilitas Dinar

Stabilitas harga berarti terjaminnya keadilan uang dalam fungsinya sehingga perekonomian akan relatif berada dalam kondisi yang memungkinkan teralokasinya sumber daya secara merata, terdistribusinya pendapatan, optimum growth, full employment, dan stabilitas perekonomian. Menurut teori ekonomi, kestabilan nilai mata uang dapat dibagi ke dalam dua aspek :
1. Kestabilan nilai mata uang dilihat dari berfluktuatifnya nilai uang terhadap harga barang dan jasa, yang lebih lanjut kita rasakan dengan adanya inflasi dan deflasi. Konsep ini merupakan kestabilan nilai uang dalam konteks open economy.
2. Kestabilan nilai mata uang dilihat dari berfluktuatifnya nilai uang terhadap nilai uang mata uang negara lain yang lebih lanjut kita rasakan dengan adanya depresiasi dan apresiasi mata uang. Konsep ini merupakan kestabilan nilai uang dalam konteks closed-economy.
Berikutnya akan diuraikan mengapa dinar dan dirham memenuhi persyaratan kestabilan nilai mata uang baik dalam perekonomian tertutup, perekonomian terbuka, maupun dalam sudut pandang penggagas utama kembalinya uang dinar ke dalam perekonomian.

1. Stabilitas Dinar menurut Quantity Theory Of Money dalam Perekonomian Tertutup
Dengan menggunakan standard emas, maka dapat dijelaskan pula bagaimana mekanisme keseimbangan neraca pembayaran disetiap negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi tingkat harga secara umum di masing-masing negara. Berikut ini juga akan terlihat bagaimana perubahan money supply akan berpengaruh terhadap tingkat harga secara umum, sebagaimana diutarakan oleh David Hume dengan formulasi
MV = PQ4
M = money supply
V = velocity of money – average number of time each dollar is spent
P = price level
Q = quantity or number of transaction paid for with money
Negara X yang neraca pembayarannya mengalami defisit pada saat yang bersamaan akan mengalami outflow dari emas, ini berarti money supply juga ikut berkurang yang selanjutnya akan menurunkan tingkat harga secara umum.
Sebaliknya negara Y yang mengalami surplus akan mendapati aliran masuk emas ke dalam negara tersebut, artinya money supply ikut naik.
Asumsi ceteris paribus dengan formulasi quantity theory of money, maka harga-harga ikut naik juga. Namun demikian negara X yang mengalami defisit akan mengalami kenaikan ekspor secara tajam akibat harga-harga yang turun, sebaliknya negara Y yang mengalami surplus akan mengalami penurunan tingkat ekspor akibat kenaikan harga-harga secara umum.
Kondisi kedua negara yang berkebalikan tersebut mendorong kepada tercapainya keseimbangan neraca pembayaran di masing-masing negara.

2. Stabilitas Dinar dalam Perspektif Monetarist Model dalam Perekonomian Terbuka
Dengan pendekatan monetarist model dapat kita lihat bahwa nilai tukar dalam standar emas (dinar) relatif stabil dibandingkan sistem fiat money. Ada beberapa keuntungan lainnya diantaranya adalah
1. Money supply tidak bisa dinaikkan semaunya sendiri oleh otoritas moneter karena akan sangat dibatasi oleh cadangan devisa dan cadangan emasnya, hal ini berpengaruh pada terjaganya kestabilan nilai tukar yang ujungnya adalah terjaganya nilai uang itu sendiri.
2. Uang yang beredar di masyarakat akan terserap oleh sektor riil sehingga akan membawa keseimbangan antara sektor moneter (finansial) dengan sektor riil.
3. Kalaupun terjadi apresiasi ataupun depresiasi nilai tukar tetapi fenomena tersebut seiring dengan pertumbuhan output seiring dengan pertumbuhan output akibat volume transaksi di sektor riil.

3. Stabilitas Dinar menurut Pandangan Umar Vadillo
Umar Vadillo adalah penggagas utama kelompok yang mendukung kembalinya uang dinar dalam arti monetisasi (bukan standar emas tapi emas yang dijadikan mata uang) ke dalam perekonomian. Menurut kelompok ini, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu artinya nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya, bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Misalnya dolar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dolar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar, depresiasi tidak akan terjadi. Jadi dalam pandangan kelompok ini, dengan menggunakan dinar akan terhindar dari inflasi.
Abdul Razzak, salah satu dari kelompok tersebut juga menyebutkan bahwa penurunan nilai dinar atau dirham memang masih akan terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tetapi keadaan ini kecil kemungkinannya karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi disamping memakan investasi yang besar, juga waktu yang lama. Tapi andai hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Dengan demikian pengaruh penemuan emas terhadap penurunan nilai emas di pasaran bisa ditekan seminimal mungkin. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.

4. Stabilitas Dinar dalam Pandangan Masyarakat Ekonomi Syariah
Harga emas bisa terjaga daya belinya karena :
1. Ketersediaan emas di seluruh dunia yang terakumulasi sejak pertama kalinya manusia menggunakannya sampai sekarang diperkirakan hanya berkisar 130.000 ton sampai dengan 150.000 ton. Peningkatannya per tahun hanya berkisar antara 1,5 - 2,0 %. Ini cukup namun tidak berlebihan untuk memenuhi kebutuhan manusia di seluruh dunia yang jumlah penduduknya tumbuh sekitar 1,2 % per tahun.
2. Emas tidak bisa rusak atau dirusak. Bisa berubah bentuk dari keping uang emas menjadi perhiasan yang dicampur bahan lain (perak, tembaga, dll), namun apabila dilebur perhiasan tersebut dan dipisahkan campurannya maka akan menyisakan jumlah emas yang sama dengan aslinya.
3. Kepadatan nilai yang tinggi sehingga mudah disimpan. Seluruh emas di dunia yang sebesar 150.000 ton dapat dimuat dalam satu kolam renang besar.
4. Emas mudah dibentuk, dibagi dan dipecah kecil-kecil sehingga memudahkan untuk menggunakannya sebagai alat tukar dengan cara yang paling primitif sekalipun.

Dampak Penggunaan Uang Dinar dalam Perdagangan Internasional

Penggunaan uang dinar merupakan suatu solusi atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat. Penggunaan uang fiat menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk mengatasi hal itu dibutuhkan mata uang yang lebih stabil, yaitu dinar emas. Pada tahun 1250 M / 648 H di negara Mesir uang dinar yang dijadikan sebagai dasar moneter pernah dipengaruhi oleh penggunaan uang fulus, yaitu uang campuran dari kuningan dan tembaga. Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi perekonomian yang buruk telah menyebabkan harga yang tidak stabil. Untuk mengatasi hal tersebut menurut Al Maqrizi (768-845 H) adalah :
a. hanya dinar dan dirham yang bisa digunakan sebagai uang
b. menghentikan penurunan nilai uang (debasement of money) dan
c. membatasi penggunaan uang fulus
Pada saat ini, perang uang fulus sudah digantikan oleh uang fiat yang digunakan untuk semua transaksi perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri. Penggunaan dinar merupakan suatu solusi untuk mengatasi berbagai dampak perekonomian yang ditimbulkan oleh penggunaan uang fiat dalam perekonomian dunia.
Ketika perdagangan menggunakan emas, maka indeks harga akan mempertahankan kesesuaian, karena menggunakan sistem emas sangat berperan penting untuk menjaga stabilitas harga di berbagai negara.sebagai contoh, terjadinya kerja sama dagang antara Suriah dengan Perancis dengan mengunakan sistem emas. Suriah mengimpor komoditi dalam jumlah besar dari Perancis, hal ini akan menyebabkan keluarnya emas dari Suriah menuju Perancis dan persediaan emas akan menipis di Suriah. Saat itu harga-harga akan mengalami penurunan di Suriah. Ketika harga-harga komoditi di Suriah menurun, negara lain akan melakukan impor dari Suriah dan saat itu pula emas-emas kembali masuk dan menguat di Suriah. Tetapi ketika perdagangan dunia tidak lagi berjalan dengan bebas, keberadaan uang emas digantikan dengan uang kertas yang berakibat pada perbedaan indeks harga-harga.
Menurut Majdi, siswantoro dan Brozovsky (Stable and Just Global Monetary System, 2002) penggunaan uang dinar yang dilakukan oleh kedua negara dalam perdagangan bilateral akan menyebabkan penyesuaian otomatis terhadap neraca pembayaran (balance of payment) kedua negara. Contoh ketika salah satu negara mengekspor barang ke negara lainnya, maka negara tersebut akan memiliki lebih banyak dinar emas dan jumlah barang yang lebih sedikit. Hal ini menyebabkan terangkatnya harga barang karena adanya ekspor dan dengan tinkat harga yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian otomatis terhadap perbedaan pada neraca pembayaran.
Penggunaan uang dinar dan uang domestik secara bersamaan akan menimbulkan terjadinya spekulasi nilai tukar antara uang kertas dan uang dinar yang pada akhirnya akan menyebabkan runtuhnya sistem uang dinar. Berdasarkan pengalaman tersebut diperlukan adanya pengaturan terhadap uang dinar itu sendiri, berupa (Siswantoro et al, 2002) :
a. Uang dinar hanya boleh digunakan untuk pertukaran barang dan jasa.
b. Nilai moneter dari uang dinar harus lebih tinggi dari nilai intrinsiknya. Hal ini untuk menghindari terjadinya pengumpulan uang dinar untuk dijadikan sebagai perhiasan.
c. Penggunaan uang dinar diperlukan adanya peran dari bank sentral untuk mengontrol dan menentukan jumlah uang dinar yang eksis dan yang beredar. Dengan cara tersebut, arus peredaran uang dinar akan terkontrol dengan baik.
Penggunaan dinar dalam perdagangan internasional terutama dalam perdagangan bilateral akan memberikan berbagai keuntungan diantaranya (Meera, 2004 : 95-98) :

1. Mengurangi dan menghapus resiko nilai tukar. Resiko yang ditimbulkan dari perubahan nilai tukar akan mempengaruhi aktivitas ekonomi dunia terutama perdagangan internasional. Kehadiran uang dinar akan menghapus setiap resiko yang ditimbulkan dari nilai tukar karena dinar adalah mata uang yang stabil dan menguntungkan bagi setiap negara yang melakukan perdagangan, walaupun harga nilai emas berfluktuasi, tetapi tingkat perubahannya lebih kecil dibandingkan dengan tingkat fluktuasi uang kertas saat ini.
2. Penggunaan dinar akan mengurangi terjadinya spekulasi, manipulasi, dan arbitrasi terhadap mata uang nasional. Ketika tiga negara, seperti Malaysia, Indonesia, dan Brunei Darussalam melakukan perdagangan maka akan ada tiga jenis mata uang, Tetapi dengan menjadikan dinar sebagai mata uang tunggal dalam perdagangan, maka tidak akan ada spekulasi atau arbitrasi yang terjadi dalam perdagangan tersebut. Pada prakteknya, situasi ekonomi dan politik sebuah negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uangnya dan akan berpengaruh pada pasar dan aktivitas ekonomi, tetapi dengan dinar sebagai mata uang global, hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan karena dinar bukan milik suatu negara tertentu.
3. Penggunaan dinar akan mengurangi biaya transaksi perdagangan dan meningkatkan perdagangan. Jumlah uang dinar yang sedikit akan bisa menutupi transaksi dalam jumlah besar serta memberikan peluang kepada negara yang tidak memiliki cadangan devisa yang cukup sekalipun.
4. Penggunaan uang dinar dalam perdagangan akan meningkatkan perdagangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kerjasama antarnegara peserta. Disamping itu, penggunaan dinar akan mempengaruhi kondisi mata uang domestik yang pada akhirnya akan mempengaruhi sistem moneter internasional.
5. Penggunaan uang dinar dalam perdagangan internasional akan mengurangi sovereignty (kekuasaan). Dengan sistem perdagangan uang fiat saat ini telah memberikan peluang dan ruang kepada negara-negara maju untuk menguasai perekonomian dunia dan memperlebar jurang antara negara kaya dan negara miskin. Penggunaan uang dinar akan mengurangi ketergantungan negara berkembang dan miskin terhadap perekonomian negara maju, mengingat sebagian besar sumber daya alam di dunia ini berada di negara-negara berkembang.

 Model dan Mekanisme Perdagangan Bilateral dengan Uang Dinar

Perdagangan internasional secara bilateral merupakan suatu jenis perdagangan yang mudah dan sederhana untuk dilakukan oleh kedua negara. Perdagangan secara bilateral memberikan kemudahan bagi kedua negara untuk melakukan penghitungan neraca perdagangan dan melakukan pembayaran. Model perdagangan bilateral melibatkan peran dari bank sentral kedua negara dan sebuah bank custodian.
Dalam buku The Thieft of Nations, Memerra menggambarkan tentang model perdagangan bilateral dengan menggunakan uang dinar sebagai alat pembayaran perdagangan. Model perdagangan tersebut merupakan gambaran umum dari mekanisme penggunaan uang dinar dalam transaksi perdagangan bilateral antara negara Malaysia dengan Arab Saudi yang melibat peran dari para pengimpor dan pengekspor, bank komersial, bank sentral kedua negara dan sebuah bank custodian sebagai tempat kepemilikan dinar emas kedua negara.

Berikut merupakan proses perdagangan bilateral dengan uang dinar emas :
Proses yang pertama adalah digambarkan oleh garis yang terputus-putus. Pada proses ini pengimpor dan pengekspor akan melakukan kontrak jual beli atas barang. Selanjutnya pengimpor akan melakukan permohonan L/C (letter of credit) kepada salah satu bank komersial yang telah ditentukan oleh bank sentral dan bank komersial akan meneruskannya ke bank komersial pengekspor yang berisikan tentang perdagangan secara detail. Setelah L/C diterima oleh bank komersial negara pengekspor, maka pengekspor akan melakukan pengiriman barang. Setelah itu, pengimpor akan melakukan pembayaran dalam mata uang domestiknya melalui bank komersial yang ada di negara pengimpor.
Proses kedua adalah digambarkan oleh garis yang tidak terputus-putus. Setelah menerima pembayaran dari mengimpor, bank komersial akan melakukan pembayaran ke bank sentral dengan menggunakan uang domestik. Selanjutnya, bank komersial pengekspor akan melakukan permintaan pembayaran kembali atas ekspornya dengan menggunakan uang domestiknya kepada bank sentralnya. Setelah terjadi pembayaran, bank sentral kedua negara akan mencatat transaksi tersebut dan menjumlahkan semua transaksi pada akhir periode yang telah ditentukan. Pada waktu perhitungan transaksi, harga emas akan ditentukan dan akan dilakukan pembayaran oleh bank sentral pengimpor dengan cara mentransfer ekuivalen emas ke bank kustodian yang menjadi tempat penyimpanan cadangan emas kedua negara.

LIHAT LEBIH LANJUT DI: http://farisah-amanda.blogspot.com/2010/03/dinar-dan-dirham.html
http://ayyeshakn.multiply.com/journal/item/33/Stabilisasi_Perekonomian_Negara_dengan_Dinar_dan_Dirham

DUNIA BARAT KINI PUN MULAI TERTARIK KEMBANGKAN PERBANKAN SYARIAH
Kamis, 04-12-2008 11:03:44 oleh: Iwan Cahyo Suryadi

Kini perbankan syariah terus merambah berbagai negara di dunia. Inggris merupakan negara yang progresif dalam mengembangkan industri perbankan syariah dengan melahirkan sebuah bank umum syariah.

Institusi keuangan dan pemerintah Australia mempertimbangkan mengenalkan perbankan syariah dan prinsip-prinsipnya ke dalam sistem keuangan Australia. Para ahli industri mengatakan perbankan syariah adalah salah satu sektor yang memiliki pertumbuhan tercepat dalam industri perbankan dunia.

Perbankan syariah diprediksi bernilai 200 miliar dolar AS di seluruh dunia. Asialink Islamic Banking Colloquium yang diselenggarakan di Melbourne telah mendengar bahwa bank syariah berhasil keluar dari krisis ekonomi dengan memegang prinsip-prinsip Islam dalam menghimpun keuntungan dan bagi hasil antara bank dan nasabah.

Akademisi bank syariah dari Universitas Melbourne, Professor Abdullah Saeed mengatakan, bank syariah memiliki pertumbuhan yang potensial di Australia. ''Ada komunitas muslim di sini, tetapi komunitas tersebut bukan hanya untuk muslim di Australia,'' kata Abdullah, seperti dilansir dari situs radioaustralia.net.au.

Menurut dia, banyak bank konvensional yang tertarik dan sejumlah bank syariah juga mulai masuk ke Australia, sehingga tidak hanya membicarakan mengenai isu Islam. ''Ini hanyalah salah satu dari sekian cara untuk berkompromi dengan perbankan dan keuangan yang secara kebetulan berlandaskan Islam,'' ujar Abdullah.

India secara serius mempertimbangkan memperkenalkan perbankan dan keuangan syariah untuk membantu kaum marjinal dan minoritas di negara tersebut. Perbankan syariah yang berbasis ekuitas dengan keuangan mikro yang tidak berbasis bunga juga telah dikenal memiliki kontribusi signifikan untuk pembiayaan makro proyek-proyek infrastruktur utama di seluruh dunia. Hal itulah yang membuat pemerintah India memutuskan untuk menerapkan keuangan syariah di India.

Setelah pemerintah menunjuk berbagai komite untuk menerapkan perbankan syariah, pemerintah koalisi multipartai sepertinya bersedia memberikan persetujuan. Perdana Menteri India, Manmohan Singh, mengatakan keputusan mempraktekkan perbankan syariah muncul saat dirinya berunding tentang prinsip-prinsip perbankan dan keuangan syariah dengan sejumlah ahli ketika ia berkunjung ke Qatar dan Oman.

Sejumlah pejabat yang menemani Singh dalam kunjungan ke Timur Tengah mengatakan pemerintah India memiliki keinginan menerapkan perbankan syariah setelah memperoleh kepercayaan koalisi dalam hal peraturan. Pada saat krisis ekonomi global berdampak pada pasar dan ekonomi dunia, perbankan syariah tetap berada dalam kondisi baik dan membuktikan diri sebagai penyelamat banyak pihak.

Wakil ketua parlemen K Rehman Khan mengatakan penawaran terhadap produk dan pelayanan keuangan berdasar prinsip Islam dapat membuka pasar keuangan yang lebih besar di mana selama ini para Muslim tidak dapat berinvestasi. Menurut Khan, perdana menteri India cukup sering berbicara mengenai pertumbuhan yang inklusif di mana hal tersebut bisa tercapai melalui perbankan syariah. ''Tidak diragukan lagi perbankan syariah memiliki nilai etika Islam, namun hal tersebut memiliki lebih banyak peraturan ekonomi dibandingkan mengenai agama,'' kata Khan, sebagaimana dilansir dari situs khaleejtimes.com. Selain itu, Khan menambahkan bahwa perbankan syariah memiliki fitur-fitur yang menguntungkan untuk mendorong ekonomi sektor riil dibandingkan sektor keuangan.
Tambahan, begitu pula di Amerika, Di tengah keterpurukan mata uang kertas dolar,Muslim di Amerika Serikat mencetak Dirham perak.Dirham AS ini mereka sebut Amerika Silver DirhamTM.spt koin Dirham WakalaIndukNusantara(WIN) diIndonesia,koin ini disetujui oleh WIM&AOCS yg mrupakan inisiatif lokal AS utk mberikan kerangka kerja tenang mata uang yang kuat bagi rakyat AS. (http://answering.wordpress.com/2011/03/16/as-cetak-dirham-perak/)

Wakala Dinar Dirham INDONESIA
Wakala Induk Nusantara yang didirikan pada tahun 2000 (pada waktu itu masih menggunakan nama Wakala Adina) merupakan pusat bagi distribusi Dinar Emas dan Dirham Perak di Indonesia yang bekerja sama dengan Jaringan Wakala dalam rangka mengembalikan Rukun Zakat dan Muamalah secara utuh. Wakala Induk Nusantara yang berada dibawah otorisasi Amirat Indonesia dan mendapatkan akreditasi World Islamic Trade Organization (WITO) yang dipimpin oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo merupakan bagian dari gerakan Umat Muslim di segenap penjuru dunia.

Wakala Umum adalah wakil dari Wakala Induk Nusantara yang langsung berhubungan dengan pengguna dalam kegiatan distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam dan berbagai produk lainnya. Wakala Umum melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai produk dan jasa, contohnya: jasa titipan, jasa logistik, jual beli emas-perak lantakan, perhiasan, dan literatur. Wakala, dalam hal ini, berbeda dari  money changer yang memperjual-belikan uang kertas yang satu dengan uang kertas yang lain. Wakala tidak memperjual belikan dinar dan dirham an sich, tapi mengurusi pengedarannya, yang untuk itu perlu biaya operasional. Sampai saatnya nanti, fungsi Wakala tidak lagi mengedarkan koin dinar dan dirham, ketika koin ini telah berada dimasyarakat dan akan berfungsi sebagai penyedia jasa-jasa yang lain: penyimpanan, pengiriman, jalur pembayaran (lewat debit card atau smart card), yang untuk jasa itu akan mengenakan biaya kepada layanan  jasa tersebut. Pada saat itu, kalau pun ada ‘jual-beli koin’, adalah jual beli koin yang rusak, atau dari bahan emas dan perak dalam bentuk bukan uang (rongsokan), yang lagi-lagi akan mengenakan biaya untuk urusan2 ini.
LIHAT ARTIKEL SELENGKAPNYA DI: http://adimaulana.wordpress.com/2009/02/11/wakala-dinar-dirham/
 

Mengapa Saudi Arabia Tidak Pakai Dinar Dirham?

Sufyan al Jawi – Numismatik Indonesia
Banyak yang suka bertanya: mengapa Pemerintah Saudi Arabia memakai uang riyal kertas, dan bukan Dinar dan Dirham? Ini sebagian jawabannya.
Untuk menjawab pertanyaan mengapa Saudi Arabia memakai uang kertas riyal, dan bukan Dinar emas dan Dirham perak, kita perlu mengetahui posisi kerajaan ini. Pada mulanya wilayah Hijaz adalah bagian dari Daulah Utsmaniah yang, tentu saja, menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sebagai mata uangnya. Pada pertengahan abad ke-18, sebuah amirat lokal, dipimpin oleh amirnya, Muhammad ibn Sa’ud (meninggal 1765), menguasai suatu desa yang kering dan miskin, Dariyah. Karena kegiatannya yang selalu membuat onar, dan mengganggu jamaah haji, kelompok Al Sa’ud terus-menerus dalam konflik dengan pemerintahan Utsmani.

Beberapa tahun kemudian, berkat bantuan seorang broker politik, Rashid Ridha namanya murid dari Muhammad Abduh, untuk memperkuat rong-rongan terhadap Istambul, anak cucu Ibn Sa’ud membangun aliansi dengan Pemerintah Kolonial Inggris. Aliansi ini terjadi pada masa Sa’ud bin Abdal Aziz, anak Abdal Aziz Ibn Sa’ud, cucu Muhammad ibn Sa’ud. Untuk perannya ini Ridha ‘menerima imbalan 1,000 pound Mesir untuk mengirimkan sejumlah utusan ke provinsi Arab di [wilayah] Utsmani untuk memicu pemberontakan,’ pada 1914.
Ketika itu Ridha juga telah mendirikan sebuah organisasi lain, Liga Arab (Al-jami’a al-arabiyya), dengan tujuan menciptakan ‘persatuan antara Semenanjung Arabia dan provinsi-provinsi Arab di Kekaisaran Utsmani’. Agenda organisasi ini adalah pendirian ‘Kekhalifahan (Konstitusional) Arab’, suatu rencana yang tidak pernah terwujudkan. Yang lahir kemudian adalah Kerajaan Saudi Arabia.
Berkat kolaborasi antara Sa’ud bin Abdal ‘Azziz – dengan legitimasi teologis dari Wahabbisme, atau ajaran Syekh Muhammad ibn Wahhab – dan pelindungnya Winston Churchil, PM Inggris ketika itu berdirilah kemudian sebuah kerajaan nasional di tanah Hijaz, pada 8 Januari 1926. Pada 1932 Tanah Hijaz, yang semula merupakan bagian dari Daulah Utsmani, oleh rezim yang baru ini secara resmi dinamai: Sa’udi Arabia! Inilah satu-satunya negara di dunia ini yang mendapat nama dari nama seseorang. Salah satu mata rantai awal pemberontakan ini sendiri, adalah Amir di Najd waktu itu, Abdullah Ibn Sa’ud, berhasil ditangkap dan akhirnya dipancung di depan istana Topkapi, di Istanbul, setelah diadili dan dinyatakan sebagai seorang zindiq, pada 1818.

Meninggalkan Muamalat
Sejak awal, Pemerintahan Saudi Arabia, merupakan sekutu kekuatan Kristen-Barat (semula Inggris, kemudian Amerika Serikat), dan menjadi semakin erat dengan ditemukannya minyak pada tahun 1950-an. Beroperasinya perusahaan minyak raksasa (Aramco = Arabian-American Oil Company) yang markas besarnya di Dahran, di tempat yang sama dengan Pangkalan Militer AS (berdiri 1946), di Hijaz, merupakan simbol dan sekaligus sumber kekuasaan Rezim Sa’ud sampai detik ini. Semakin hari kita ketahui Rezim Saud makin meninggalkan muamalat, dan mengislamisasi kapitalisme barat.
Raja Abdul Aziz bin Sa’ud, pendiri Saudi Arabia, berkuasa penuh mulai tahun 1926 sampai 1953. Pada mulanya, setelah memasuki Mekkah (8 Jumadil Ula 1343 H), beliau menolak berlakunya sistem uang kertas di wilayahnya, setelah memusnahkan uang kertas lira Turki sekuler yang beredar di Haramain. Pada masa dia memerintah jamaah haji dari penjuru dunia menggunakan belbagai jenis koin emas perak dari negerinya masing-masing. Namun koin dinar Hashimi dan real perak Austria – Maria Theresa, juga riyal perak Hijaz yang paling populer di sana.
SIMAK SELENGKAPNYA DI: http://islamicbusinessnetwork.wordpress.com/tag/dirham/

ISLAM TERBUKTI BENAR; AGAMA YANG SEMPURNA DAN KOMPREHENSIF

Dunia Barat Makin Tertarik Kembangkan Perbankan Syariah
Kini perbankan syariah terus merambah berbagai negara di dunia. Inggris merupakan negara yang progresif dalam mengembangkan industri perbankan syariah dengan melahirkan sebuah bank umum syariah.

Institusi keuangan dan pemerintah Australia mempertimbangkan mengenalkan perbankan syariah dan prinsip-prinsipnya ke dalam sistem keuangan Australia. Para ahli industri mengatakan perbankan syariah adalah salah satu sektor yang memiliki pertumbuhan tercepat dalam industri perbankan dunia.

Perbankan syariah diprediksi bernilai 200 miliar dolar AS di seluruh dunia. Asialink Islamic Banking Colloquium yang diselenggarakan di Melbourne telah mendengar bahwa bank syariah berhasil keluar dari krisis ekonomi dengan memegang prinsip-prinsip Islam dalam menghimpun keuntungan dan bagi hasil antara bank dan nasabah.

Akademisi bank syariah dari Universitas Melbourne, Professor Abdullah Saeed mengatakan, bank syariah memiliki pertumbuhan yang potensial di Australia. ''Ada komunitas muslim di sini, tetapi komunitas tersebut bukan hanya untuk muslim di Australia,'' kata Abdullah, seperti dilansir dari situs radioaustralia.net.au.

Menurut dia, banyak bank konvensional yang tertarik dan sejumlah bank syariah juga mulai masuk ke Australia, sehingga tidak hanya membicarakan mengenai isu Islam. ''Ini hanyalah salah satu dari sekian cara untuk berkompromi dengan perbankan dan keuangan yang secara kebetulan berlandaskan Islam,'' ujar Abdullah.

India secara serius mempertimbangkan memperkenalkan perbankan dan keuangan syariah untuk membantu kaum marjinal dan minoritas di negara tersebut. Perbankan syariah yang berbasis ekuitas dengan keuangan mikro yang tidak berbasis bunga juga telah dikenal memiliki kontribusi signifikan untuk pembiayaan makro proyek-proyek infrastruktur utama di seluruh dunia. Hal itulah yang membuat pemerintah India memutuskan untuk menerapkan keuangan syariah di India.

Setelah pemerintah menunjuk berbagai komite untuk menerapkan perbankan syariah, pemerintah koalisi multipartai sepertinya bersedia memberikan persetujuan. Perdana Menteri India, Manmohan Singh, mengatakan keputusan mempraktekkan perbankan syariah muncul saat dirinya berunding tentang prinsip-prinsip perbankan dan keuangan syariah dengan sejumlah ahli ketika ia berkunjung ke Qatar dan Oman.

Sejumlah pejabat yang menemani Singh dalam kunjungan ke Timur Tengah mengatakan pemerintah India memiliki keinginan menerapkan perbankan syariah setelah memperoleh kepercayaan koalisi dalam hal peraturan. Pada saat krisis ekonomi global berdampak pada pasar dan ekonomi dunia, perbankan syariah tetap berada dalam kondisi baik dan membuktikan diri sebagai penyelamat banyak pihak.

Wakil ketua parlemen K Rehman Khan mengatakan penawaran terhadap produk dan pelayanan keuangan berdasar prinsip Islam dapat membuka pasar keuangan yang lebih besar di mana selama ini para Muslim tidak dapat berinvestasi. Menurut Khan, perdana menteri India cukup sering berbicara mengenai pertumbuhan yang inklusif di mana hal tersebut bisa tercapai melalui perbankan syariah. ''Tidak diragukan lagi perbankan syariah memiliki nilai etika Islam, namun hal tersebut memiliki lebih banyak peraturan ekonomi dibandingkan mengenai agama,'' kata Khan, sebagaimana dilansir dari situs khaleejtimes.com. Selain itu, Khan menambahkan bahwa perbankan syariah memiliki fitur-fitur yang menguntungkan untuk mendorong ekonomi sektor riil dibandingkan sektor keuangan.

Industri keuangan syariah diyakini akan terus berkembang di Federasi Rusia dan Persemakmuran Negara-negara Merdeka (CIS). Ketika krisis keuangan global melanda dan kapitalisme di ambang kehancuran, masyarakat mulai melihat ide keuangan syariah bagi perekonomian Rusia.
Hal yang cukup menggembirakan adalah permintaan layanan keuangan syariah dari muslim Rusia dan negara-negara CIS lainnya terus meningkat dari tahun ke tahun. "Permintaan produk dan layanan keuangan syariah di CIS dan Eropa Timur cukup signifikan, terutama ritel, investasi, asuransi syariah, dan sukuk," kata CEO Al-Shams, Adalet Djabiev, sebagaimana dikutip laman , Selasa (25/5).

Djabiev menambahkan, iklim sosial politik dan ekonomi Rusia dalam satu dekade terakhir telah berubah ke satu titik. Pada awalnya, tuturnya, keuangan syariah di Rusia dipaparkan secara sembunyi-sembunyi. Namun saat ini ia ingin mempromosikan keuangan syariah secara terbuka dan transparan.

Setidaknya terdapat 100-120 juta jiwa penduduk Muslim di CIS dan Eropa Timur. Negara-negara seperti Kazakhstan, Azerbaijan, dan Kirgistan pun mulai memperkenalkan peraturan untuk memfasilitasi produk keuangan syariah, kendati prosesnya masih cukup panjang. Sementara di Rusia langkah untuk menetralisasi pajak pun masih akan membutuhkan waktu panjang. Di bank sentral pun belum ada dewan penasihat keuangan syariah maupun tim kerja yang meninjau peraturan dan pengawasan bagi penerapan keuangan syariah.

Di tengah keterpurukan mata uang kertas dolar,Muslim di Amerika Serikat mencetak Dirham perak.Dirham AS ini mereka sebut Amerika Silver DirhamTM.spt koin Dirham WakalaIndukNusantara(WIN) diIndonesia,koin ini disetujui oleh WIM&AOCS yg mrupakan inisiatif lokal AS utk mberikan kerangka kerja tenang mata uang yang... kuat bagi rakyat AS. (http://answering.wordpress.com/2011/03/16/as-cetak-dirham-perak/)

Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah

ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولآ تتبع أهواء الذين لا يعلمون

Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).

Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.”

Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi).

C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran

menerangkan bahwa Alquran memakai 20

terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang

sebanyak 720 kali.

Dua puluh terminologi bisnis tersebut antara lain, 1.Tijarah, 2. Bai’, 3. Isytara, 4. Dain (Tadayan) , 5. Rizq, 6. Riba, 7. dinar, 8. dirham, 9. qismah 10. dharb/mudharabah, 11. Syirkah, 12. Rahn, 13.Ijarah/ujrah, 14. Amwal 15.Fadhlillah 17. akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam perdagangan, 19. Kail (takaran) dalam perdagangan, 20. waraq (mata uang).
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.

عليكم بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق

( رواه احمد)
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)

ان أطيب الكسب كسب التجار
”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi) (Sumber Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt, hlm 86.)

Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya.  Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.

Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)
Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,
Seluruh kitab fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi kitab tersebut berisi tentang kajian muamalah. Oleh karena itulah maka Prof. Dr.Umer Ibrahim Vadillo (intelektual asal Scotlandia)  pernah menyatakan dalam ceramahnya di Program Pascasarjana  IAIN Medan,  bahwa 1/3 ajaran Islam tentang muamalah.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik Islam itu cukup maju dan berkembang. Shiddiqi dalam hal ini menuturkan :
“Ibnu Khaldun has a wide range  of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc.  He discussses the various  stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour”  (Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Economic Thinking,  A Survey of Contemporary Literature, dalam buku  Studies in Islamic Economics, International Centre for Research in Islamic Economics King Abdul Aziz Jeddah  and The Islamic Foundation, United Kingdom,  1976, hlm. 261.) 
(Artinya, “Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan/Supply and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, industri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).
Boulakia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Robert Malthus.
Ibnu Khaldun  discovered  a great number  of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered  the virtue and the necessity  of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated  a theory  of population before Malthus and insisted  on the role  of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation.....[1]. (Sumber Boulakia, Jean David C., “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist” – Journal of Political Economiy 79 (5) September –October 1971: 1105-1118

(Artinya, “Ibn Khaldun telah  menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia  menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk  membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…:”)

Demikian gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam di masa lampau.Tetapi sangat disayangkan, dalam waktu yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam tentang ekonomi ditelantarkan dan diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam dalam limbo sejarah dan mengalami kebekuan ( stagnasi ). Dampak selanjutnya, ummat Islam tertinggal  dan terpuruk dalam bidang ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, masuklah kolonialisme barat mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama, sehingga paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa dengan sistem kapitalisme dan malah sistem, konsep dan teori-teori itu menjadi berkarat dalam pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam kembali mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme.

Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang harus diikuti dan diamalkan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Al-Quran
Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 : 
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui
SEE MORE IN: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1112&Itemid=5
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-islamsyariah.html

http://muslimyouthsmasa.multiply.com/journal/item/44/Pengamat_Ekonomi_Mulai_Melirik_Ekonomi_Syariah
Moga Manfaat..
 Wassalam..


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment